Siti Fatimah Dipukul dan Ditampar Majikannya di Hong Kong

Jakarta - Siti Fatimah (30), TKI asal Jepara mengalami tindakan kekerasan dari majikannya di Hong Kong. Siti Fatimah sudah melakukan pelaporan ke polisi Hong Kong dan mendapat perlindungan KJRI.

"Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong telah menerima pengaduan dari seorang TKI bernama Siti Fatimah, berusia 30 tahun, berasal dari Jepara, Jawa Tengah, atas dugaan perlakuan kasar berupa pemukulan dan penamparan secara berulang-ulang oleh majikannya," demikian siaran pers KJRI Hong Kong, Jumat (7/2/2014).

Siti Fatimah mulai bekerja di rumah majikannya sejak 18 Agustus 2013 dan meninggalkan rumah majikan pada 6 Februari 2014 malam hari. 

"Yang bersangkutan kemudian melapor kepada Tseung Kwan O Police Station yang langsung membawanya ke Rumah Sakit untuk dilakukan pemeriksaan," jelas dia.

KJRI Hong Kong stelah memberikan perlindungan sepenuhnya kepada yang bersangkutan dan akan memberikan pendampingan untuk proses selanjutnya. (detik)

0 comments :

Post a Comment

Mari Kita berdiskusi, apa pendapatmu. Ditunggu komentarnya kawan

Cancel Reply

Setia Di Garis Massa